Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara

4 weeks ago 16

Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara

Setya Novanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rika mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hidup di penjara 2/3 dari vonis yang dijatuhkan. Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, namun vonis itu diubah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika, Minggu (17/8/2025).

Setnov juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.

"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|