Danantara Ubah Skema Gaji Direksi dan Komisaris BUMN Sesuai Standar Global

1 month ago 17

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |17:00 WIB

Danantara Ubah Skema Gaji Direksi dan Komisaris BUMN Sesuai Standar Global

Danantara Ubah Skema Gaji Direksi dan Komisaris BUMN Sesuai Standar Global. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – BPI Danantara mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Sementara tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, Jumat (1/8/2025).

Kompensasi Tetap Diberikan, Namun Lebih Sesuai Fungsi

BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|