Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025, Ini Harga per kWh Semua Golongan (Foto: PLN)
JAKARTA - Tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku di Agustus 2025. Tarif listrik Agustus ini masuk ke dalam kuartal III-2025 yang berlaku Juli hingga September.
Diketahui, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PLN kuartal III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.
Dengan demikian, tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar dan pra bayar pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat daya saing sektor industri nasional. Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai besaran tarif tenaga listrik dari PLN.
Adapun proses penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan dinamika beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi pun dipastikan tidak berubah. Golongan ini meliputi sektor sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, pelaku industri berskala kecil, serta pelaku UMKM.
Pemerintah juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada pelanggan. Harapannya, efisiensi ini dapat membantu menjaga stabilitas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional.
Direktur Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, mereka tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya produksi atau penurunan daya beli akibat fluktuasi tarif listrik.
"Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pada kuartal III tahun ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong daya saing industri serta meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat," ujar Jisman.