Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia

1 month ago 13

Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia

Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia (Foto: Freepik)

JAKARTA – Daftar lima bendera yang dilarang berkibar di Indonesia. Fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece di media sosial menjelang Hari Kemerdekaan RI memicu perdebatan publik. Di tengah polemik tersebut, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah bendera lain yang secara hukum jelas dilarang untuk dikibarkan atau digunakan di Indonesia. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan, ideologi, dan persatuan bangsa.

Berikut adalah daftar lima bendera yang dilarang berkibar di Indonesia:

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah melarang pengibaran bendera GAM karena bendera ini dianggap sebagai simbol kelompok separatis yang menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini memiliki latar belakang merah, dihiasi garis horizontal berwarna hitam dan putih, serta memiliki simbol bulan sabit dan bintang. Larangannya tertuang pada Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera RMS dilarang karena mewakili gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia. Bendera ini memiliki latar belakang putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning. Pengibaran bendera ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)

Bendera Bintang Kejora adalah simbol perjuangan separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan termasuk dalam daftar yang dilarang. Desainnya terdiri dari latar belakang merah dengan bintang putih, serta garis horizontal biru-putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|