Rahma Anhar
, Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |06:06 WIB
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tentunya kebijakan cuti bersama ini akan berbeda bagi PNS dan pekerja swasta.
"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.
Keputusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebab, aturan cuti bersama antara PNS dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB.
Ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.
Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulisnya.