Hambali
, Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |14:38 WIB
Warga Tangsel Kini Tak Perlu Lagi ke Jakarta untuk Legalisasi Dokumen
TANGSEL -Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan Layanan Administrasi Hukum Umum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong, Rabu (6/8/2025).
Kehadiran Layanan AHU di MPP ini merupakan bagian peningkatan pelayanan publik sebagaimana amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan dari jauh atau bertanya-tanya ke mana harus pergi,”ujar Dirjen AHU Widodo.
“Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan," sambungnya.
Ditjen AHU sendiri akan mengelola ragam layanan yang sangat kompleks hingga yang menyentuh aspek-aspek penting kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, transformasi digital menjadi keharusan untuk memastikan layanan ini berjalan dengan efektif. Namun tidak boleh dilupakan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, pendampingan dan kehadiran langsung.
"Layanan pada MPP ini bukan sekadar ruang administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan," tambahnya.
"Inilah bentuk sinergi yang ideal antara pusat dan daerah, antara instansi vertikal dan otoritas lokal, demi satu tujuan yakni pelayanan publik yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Benyamin Davnie mengatakan, Gedung MPP yang berdiri sejak tahun 2021 lalu itu telah banyak melayani berbagai kebutuhan masyarakat.