
Cara Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja, Cek di Sini (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) bisa dengan mudah menghitung dana pensiunan sesuai masa kerja. PNS yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun. Besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir.
Dana pensiunan PNS dikelola dan disalurkan oleh Taspen. Sementara sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran dana pensiun PNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain itu, terdapat aturan golongan pangkat yang memengaruhi perhitungan dana pensiun, sebagai berikut:
- Golongan I ke II akan dikurangi masa kerja selama 6 tahun
- Golongan II ke III akan dikurangi masa kerja selama 5 tahun
- Golongan III ke IV akan dikurangi masa kerja 1 bulan
Pemerintah menetapkan dana pensiun dengan minimal 40% dan maksimal sebesar 75% dari gaji pokok terakhir untuk PNS, untuk memastikan distribusi pensiun yang adil. Untuk menghitung pensiun, seseorang harus tentukan masa kerja, gaji pokok terakhir yang diterima dan memastikan jumlah dana pensiun tidak melebihi batas maksimum atau jatuh di bawah batas minimum dana pensiun.
Jika hasilnya melebihi batas, sesuaikan dengan angka yang sesuai, dan jika di bawahnya, sesuaikan dengan batas minimum yang ditetapkan.

















































