Cara dan Syarat Mencairkan Dana Pensiunan PNS di Taspen

5 hours ago 2

Cara dan Syarat Mencairkan Dana Pensiunan PNS di Taspen

Cara dan Syarat Mencairkan Dana Pensiunan PNS di Taspen (Foto: PANRB)

JAKARTA - Cara dan syarat mencairkan dana pensiunan PNS di Taspen. Selain Tabungan Hari Tua (THT), Taspen memiliki program pensiun. Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Penyelenggaraan Program Pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Melansir laman resmi Taspen, dari program pensiun ini dengan iuran 4,75 % x penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga) dan PNS akan mendapatkan manfaat:

1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan
2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)

3. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan

4. Pensiun Terusan
5. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
6. Pensiun ke-13
7. THR (Tunjangan Hari Raya)

Proses pencairan program pensiun kini semakin dipermudah melalui layanan digital, baik melalui aplikasi Andal maupun situs https://tos.taspen.co.id/eklaim, sehingga para pensiunan mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|