Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |07:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berikut cara mudah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:
- Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah
- Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.
Dokumen Pencairan JHT
Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan: