Berapa Gaji Guru TK yang Sudah PNS? Ini Besarannya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berapa gaji guru TK yang sudah PNS? Guru TK memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini, khususnya bagi murid berusia 4-6 tahun yang baru mengenal dunia belajar.
Selain membimbing perkembangan kognitif, motorik, bahasa, seni, dan nilai-nilai agama, guru TK juga bertindak layaknya orang tua di sekolah yang mengajarkan kemandirian, empati, komunikasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
Menjadi guru TK membutuhkan kesabaran dan sifat ramah dan diperlukan juga latar pendidikan yang sesuai. Minimal, calon guru TK harus lulus diploma empat (D4) atau sarjana jurusan Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak (PGTK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), atau psikologi anak.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru juga bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Gaji guru TK bervariasi tergantung status sekolah, lokasi, pengalaman, dan kualifikasi. Untuk guru TK swasta, gaji umumnya berkisar Rp1,2 juta–Rp4 juta per bulan. Di kota besar atau TK favorit, gajinya bisa mencapai Rp5 juta. Gaji guru TK di sekolah internasional bisa menyentuh Rp7 juta per bulan.
Sementara itu, guru TK negeri yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur sistem penggajian berdasarkan pangkat dan golongan.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, yang salah satunya dinilai dari masa kerja. Adapun gaji pokok PNS sekitar Rp1.685.700-Rp6.373.200.