Eka Setiawan
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |15:27 WIB
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang/Foto: Tangkapan layar
SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, resmi dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu sah setelah upaya bandingnya atas putusan sidang kode etik ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Robig sebelumnya terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yang menyebabkan satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Insiden itu terjadi di luar konteks tugas kepolisian dan tanpa adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Robig.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan rasa lega atas keputusan final tersebut.
"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma akhirnya dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak sembarangan menarik pelatuk," ujar Zainal kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Zainal, banding yang diajukan Aipda Robig ditolak sepenuhnya. Sehingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah inkrah. Tok... tok... Robig resmi dipecat," tegasnya.
Pelanggaran Aipda Robig bersifat sangat serius karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak dalam kondisi terancam, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas resmi sebagai anggota Polri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya