Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025, sangat jelas menyampaikan arah pembangunan nasional. Yakni, dengan menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, semua memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan 100 tahun Indonesia merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045. Ia pun menekankan, Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Guru Besar Unissula itu pun menegaskan, roh Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Adapun desa merupakan titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.
"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
Ia pun menyarankan adanya reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dengan menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.
Kemudian, perlu dilakukan reformasi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.