Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

1 month ago 11

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya (Foto: PANRB)

JAKARTA - Apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan? Ini penjelasannya. Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meski jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi. 

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Jakarta.

Kebijakan ini muncul sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos formasi PPPK penuh waktu pada seleksi tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pelopor penerapan skema PPPK paruh waktu, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN untuk menghapus status tenaga honorer per Desember 2024.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 1.601.153 formasi PPPK yang tersedia, hanya 676.482 pelamar yang lulus seleksi. Sekitar 680.723 orang yang tidak mendapatkan formasi dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing. Dana pembayaran gaji ini bisa berasal dari luar belanja pegawai dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMP wilayah di Indonesia.

Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Riau: Rp3.508.775
Lampung: Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.533
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Banten: Rp2.905.119
Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.984
DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Bali: Rp2.996.560
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.699
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Papua: Rp4.285.848
Papua Barat: Rp3.615.000

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|