Akhir Tragis Mulyana! Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

8 hours ago 2

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |15:05 WIB

Akhir Tragis Mulyana! Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

Mulyana (23), pembunuh sekaligus memutilasi Siti Amelia/Foto: Dok Polisi

SERANG – Tangis haru keluarga pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tangisan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi sadis terhadap Siti Amelia, gadis cantik asal Gunungsari, Kabupaten Serang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim David Pangabean. Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim David di ruang sidang, Kamis (14/8/2025).

Putusan itu langsung disambut isak tangis dan pelukan hangat keluarga korban. Mastura, ayah Siti Amelia, mengaku bersyukur atas keadilan yang akhirnya ditegakkan.

"Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada hakim dan kuasa hukum yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami," ujar Mastura haru.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata.

"Putusan ini sudah sangat objektif dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|