8 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

6 hours ago 3

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |06:23 WIB

8 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolres Sukabumi AKBP Samian (foto: Okezone)

SUKABUMI – Polres Sukabumi menyatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah tersebut bersama jajaran TNI, DPRD Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, dan Camat Cidahu pada Senin 14 Juli 2025.

“Perkara saat ini telah memasuki tahap pemberkasan, dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajian dari pihak kejaksaan,” ujar AKBP Samian.

Ia menjelaskan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Apabila dalam pendalaman ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|