5 Fakta Skema Baru Gaji dan Insentif Direksi-Komisaris BUMN

1 month ago 14

5 Fakta Skema Baru Gaji dan Insentif Direksi-Komisaris BUMN

Insentif bagi direksi BUMN kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Danantara melakukan perubahan terhadap skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan direksi serta dewan komisaris BUMN, termasuk anak usaha dalam portofolionya. Insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya, serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Berikut fakta-fakta menarik terkait tantiem dan insentif gaji direksi serta komisaris BUMN, Sabtu (9/8/2025):

1. Penjelasan Kepala Danantara

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujarnya.

2. Bukan Mengurangi Gaji Direksi dan Komisaris

BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tambahnya.

Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

3. Pakai Standar Perusahaan Dunia

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem ini juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN dalam portofolio di bawah BPI Danantara.

"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam—dari cara kita menghargai kontribusi," pungkasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|