4 Fakta Aturan Baru Pajak Emas, Konsumen Akhir Bebas Pajak

1 month ago 19

4 Fakta Aturan Baru Pajak Emas, Konsumen Akhir Bebas Pajak

4 Fakta Aturan Baru Pajak Emas, Konsumen Akhir Bebas Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan baru soal pajak emas. Dengan aturan ini  pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Namun, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Aturan pajak emas ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta aturan baru pajak emas, Jakarta, Senin (4/8/2025).

1. Aturan Pajak Emas

Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.
Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

2. Bebas Pajak Emas

Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

“Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK-52 tahun 2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bulion.

Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bulion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.

Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian. Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.

“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|