3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahunamp;nbsp;

1 month ago 18

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 

3 Napi di Malang Bebas (foto: freepik)

MALANG – Tiga narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Malang dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dua orang berasal dari Lapas Kelas I Lowokwaru, dan satu orang lainnya dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami ajukan untuk mendapatkan amnesti, dan keduanya disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan,” ujar Teguh, Senin (4/8/2025).

Kedua WBP tersebut, berinisial KR dan YT, sebelumnya terjerat kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). Keduanya masuk dalam kategori penerima amnesti atas dasar kemanusiaan, karena diketahui mengidap skizofrenia dan tergolong sebagai ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

“Proses pembebasan ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Semoga menjadi awal bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Teguh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|