3 Fakta Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Insentif Direksi Diperketat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha mendapatkan tantiem dari kinerja perusahaan, sementera insentif direksi BUMN akan diperketat.
Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha yang ditandatangangi Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani Perkasa.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Danantara larang komisaris BUMN dapat tantiem dan insentif direksi diperketat, Jakarta, Senin (4/8/2025).
1. Tantiem dan Insentif Direksi BUMN Diperketat
Untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan.
2. Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
"Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan," tulis surat tersebut.