Efisiensi Anggaran di 2026 Masih Berlanjut. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut pada tahun 2026. Sebanyak 15 pos belanja negara masuk daftar pemangkasan, sesuai aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan efisiensi yang sudah berjalan tahun ini, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dengan adanya rencana keberlanjutan kebijakan tersebut pada APBN 2026, diperlukan aturan yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan Pasal 2, pemangkasan anggaran dilakukan pada belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD). Hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan koordinasi pelaksanaan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Jenis belanja yang menjadi target penghematan mencakup belanja barang, belanja modal, hingga belanja lainnya sesuai instruksi presiden. Dari kategori belanja barang, efisiensi akan dilakukan terhadap:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan suvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur