122 Juta Rekening Kembali Dibuka, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Nasabah yang Hilang

1 month ago 16

 122 Juta Rekening Kembali Dibuka, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Nasabah yang Hilang

122 Juta Rekening Kembali Dibuka, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Nasabah yang Hilang (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan telah membuka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Masyarakat bisa langsung melakukan reaktivasi rekening tersebut ke bank.

"Pastinya PPATK sudah meminta kepada bank untuk (proses reaktivasi) dilakukan dengan cara yang sangat cepat," kata Ivan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dengan dibukanya 122 juta rekening dormant itu, Ivan memastikan tidak ada perampasan atau penyitaan uang dalam rekening yang sebelumnya dilakukan pemblokiran sementara. 

Dia menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening itu masih utuh. "Per hari ini kita sudah selesai melakukan upaya penghentian dan sekarang semua ada di banknya masing-masing. Jadi masyarakat kita tidak perlu khawatir. Ini semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana tetap aman, hak dan kepentingan tetap aman 100%. Tidak berkurang sedikitpun," jelas dia.

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa rekening dormant atau yang sudah tidak aktif membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Dikatakan bahwa rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, hingga saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|