Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Arif Julianto-Okezone
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar memulai penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Anang menjelaskan, Kejagung memanggil enam produsen beras untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan. “Kami sudah melakukan pemanggilan hari Rabu untuk hadir hari Senin,” ujarnya.
Keenam produsen beras yang dipanggil, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Sebagai informasi, Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.