Uang Nasabah Aman Usai Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening bank tersebut masuk kategori rekening dormant.
Lalu jika diblokir PPATK, apakah uang nasabah di rekening tersebut tetap aman?
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Penjelasan Rekening Dormant
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.
"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK.
Sebab, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.