Bripka Rohmad (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad mendapatkan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju saat kendaraan taktis (rantis) Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Kendaraan tersebut terus melaju di tengah massa. Hal itu menandai terjadinya peristiwa pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Bripka Rohmad, kata Majelis, terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak Driver Ojol Affan Kurniawan. "Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata," ujarnya.
Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis menyebut Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas. "Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil," ujarnya.
Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir rantis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya