
Polisi tahan sopir MBG tersangka penabrak siswa SDN 01 Kalibaru (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara langsung menahan sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG), Adi Irawan (AI), yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru. Polisi menjerat AI karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kemudian, untuk tersangka AI, sudah kita lakukan penanganan sesuai yang disampaikan Bapak Kapolres. Kita kenakan Pasal 360 Ayat (1), yaitu atas kelalaiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Kelalaian dilakukan AI lantaran ketika mengemudi, ia menabrak gerbang dan tetap melaju saat seluruh siswa SDN 01 Kalibaru tengah melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah. Akibat kejadian ini, 21 pelajar dan seorang guru mengalami luka.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan, di mana mobil menabrak pagar kemudian menabrak beberapa orang, yang kita ketahui bersama terdiri dari beberapa siswa dan guru,” ujarnya.
Onkoseno menyampaikan tidak ada kendala pada bagian kendaraan. Peristiwa ini murni kelalaian dari sang sopir.
“Sudah dilakukan pengecekan bahwa kendaraannya layak pakai. Namun, di sini faktornya adalah faktor dari pengemudi itu sendiri yang melakukan kelalaian,” ujarnya.
Pihaknya masih mendalami apakah Adi merupakan sopir utama dari SPPG. Keterangan sementara yang didapatkan menyebutkan tersangka baru dua kali mengantar makanan.


















































