Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kesepakatan transfer data pribadi WNI yang menjadi salah satu klausul negosiasi pemerintah untuk menurunkan tarif resiprokal menjadi 19 persen. Puan mengingatkan, pemerintah harus bisa melindungi data WNI.
“Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Puan menekankan, saat ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah berlaku. “Kita sudah mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kesepakatan transfer data pribadi WNI ini disebut menjadi salah satu klausul bagi pemerintah dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait kabar kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Prabowo menegaskan, saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.