Silfester Matutina (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terjerat kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK). Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pun menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi penahanannya.
Namun, pernyataan Anang tak membuat Silfester gentar. "Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Terkait rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun dalam kasus tersebut, Silfester menyatakan akan mengaturnya terlebih dahulu. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika memang harus menjalani proses tersebut.
"Oh iya, nanti kita atur yang terbaik lah. Intinya itu, nggak ada masalah. Nanti kita atur dahulu," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan, hingga saat ini pihak Silfester belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Jakarta Selatan terkait pelaksanaan eksekusi.
"Belum ada suratnya," singkat Ade.
(Arief Setyadi )