Sidang Vadel Badjideh: JPU Batal Hadirkan Saksi Ahli

1 month ago 17

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |22:02 WIB

 JPU Batal Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Fadel Badjideh (Foto: Okezone/Felldy)

JAKARTA - Terdakwa kasus asusila di bawah umur, Vadel Badjideh, telah menyelesaikan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Sidang tersebut berjalan sangat cepat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, usai persidangan.

Dia menyampaikan bahwa sidang yang berjalan secara tertutup ini secara umum berjalan dengan lancar. Oya mengatakan bahwa sidang hari ini menjadi sidang tercepat, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan.

"Hari ini harusnya ada saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh JPU, namun disampaikan tadi dirasa sudah cukup. Jadi tidak dihadirkan," kata Oya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan. Dimana, giliran pihaknya yang akan menghadirkan saksi fakta. "Lanjut ke minggu depan, saksi dari pihak kami, saksi fakta," ujarnya melanjutkan.

Seperti diketahui, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.

(kha)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|