Delpedro Marhaen (foto: dok ist)
JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025), sidang perdana praperadilan Delpedro dimulai pukul 09.00 WIB dan terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 04.
“Jumat, 17 Oktober 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen Rismansyah bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolri cq. Direskrimum Polda Metro Jaya menjadi termohon.
Sebelumnya, empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya juga mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya