Sidang Perdana Kasus Narkotika Ammar Zoni (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Dalam kasus ini, pesinetron Ammar Zoni menjadi salah satu terdakwa.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring melalui Zoom dari tempat penahanannya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang sidang hanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Sementara satu unit televisi disiapkan di area kursi saksi untuk menampilkan Ammar Zoni dan terdakwa lain secara virtual.
Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas keenam terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
“Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” kata hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya