Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |23:06 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons singkat terkait Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden.
“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, salah satunya Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya