Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |11:13 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri Resmikan Satgas Pamapta (foto: dok ist)
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi meluncurkan satuan tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres. Peresmian ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025.
Irjen Asep menjelaskan, bahwa pembentukan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
“Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi melaunching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” ujar Irjen Asep.
Kapolda menambahkan, istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan di masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik. Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni:
- Pelayanan kepolisian terpadu,
- Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan,
- Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi,
- Pelayanan informasi kepada masyarakat, dan
- Penyiapan registrasi serta pelaporan kegiatan.