Rektor UI Bakal Ajukan Banding soal Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil

4 hours ago 3

Rektor UI Bakal Ajukan Banding soal Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil

Bahlil Lahadalia (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Putusan itu membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.

Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto, serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA UI) Periode 2021–2024, Chandra Wijaya, yang merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

“Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik, dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor,” kata Heri Hermansyah, dikutip Kamis (16/10/2025).

Heri menambahkan, tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di PTUN. “Mudah-mudahan diproses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas. “Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujar Emir di Depok, Senin 6 Oktober 2025. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|