PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025). Agendanya berupa putusan dari hakim praperadilan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang sebelumnya menyebutkan, sidang beragendakan putusan itu digelar siang hari ini. Kubu Pemohon dan Termohon pun sama-sama setuju dengan pernyataan hakim.
Tim pengacara Nadiem, Hotman Paris, menyebutkan bahwa ia yakin praperadilan yang dilayangkannya ke PN Jakarta Selatan bakal dikabulkan hakim. Sebabnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Dari segi hukum saya 1000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," katanya pada wartawan di sidang sebelumnya.
"Kan Anda sudah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," kata Hotman lagi.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya