Praperadilan Nadiem, Amicus Curae Dinilai Tidak Akan Ganggu Proses Hukum

3 hours ago 1

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |13:16 WIB

Praperadilan Nadiem, Amicus Curae Dinilai Tidak Akan Ganggu Proses Hukum

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Okezone

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim beragendakan putusan pada Senin (13/10/2025).

Sementara itu, keberadaan amicus curae (sahabat pengadilan) dalam kasus penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak akan memengaruhi objektivitas maupun kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  amicus curae hanya bagian dari dinamika peradilan pidana yang memperkaya perspektif hakim, namun tidak mengubah fakta hukum bahwa Kejaksaan telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bukan membela (Nadiem), tapi forum amicus curae ini hanya meminta hakim memperhatikan relevansi bukti. Sementara, ketika Kejaksaan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Fickar, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, KUHAP memang memberi ruang bagi setiap warga negara, termasuk Nadiem, untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan. Namun langkah itu semestinya tidak diartikan sebagai bentuk lemahnya bukti Kejaksaan.

“Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang bisa diuji di praperadilan, tapi itu tidak serta merta membatalkan keyakinan penyidik atas kecukupan bukti,” tegasnya.

Menanggapi adanya klaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem sudah mendapat pendampingan Kejaksaan, Fickar menilai hal tersebut tidak otomatis menghapus potensi adanya penyimpangan. Pendampingan, kata dia, bersifat preventif, bukan jaminan mutlak bebas dari unsur pidana.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|