Binti Mufarida
, Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |08:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membahas evaluasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas dan dampak dari berlakunya DHE di Indonesia.
"Termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor, salah satunya," kata Prasetyo saat ditemui di kediaman Prabowo, Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.
"Sudah. Sudah kan sudah berlaku mulai bulan Maret. Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE," tambahnya.
Prasetyo mengatakan bahwa para pengusaha telah menjalankan aturan DHE. Namun, hasilnya belum menggembirakan sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Sudah. Tetapi memang perlu juga terus kita pelajari. Karena dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita, terutama di bidang ekonomi malam ini. Ya, masih ada beberapa hal yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).