Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |13:51 WIB
PP Perlindungan Mangrove Perkuat Pemerintah dalam Penegakan Hukum/Antara
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait lingkungan hidup. Regulasi ini membawa angin segar bagi upaya pelestarian mangrove di Indonesia.
Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
“PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, dan lembaga riset. Semangat kolaborasi ini harus terus kita jaga dalam implementasinya," kata Guru Besar Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, Senin (21/7/2025).
Menurut Denny, PP 27/2025 secara jelas menguraikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Pemerintah sebagai regulator, bertugas menyusun rencana pengelolaan, menetapkan fungsi ekosistem, dan memastikan penegakan hukum. Koordinasi antar kementerian menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,”ungkapnya.
Sementara, pelaku usaha yang beroperasi di sekitar ekosistem mangrove memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan, melakukan penanggulangan jika terjadi insiden, dan memulihkan area yang terdampak
PP ini juga mengakui kearifan lokal dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.
"Pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir yang diamanatkan dalam PP ini tidak akan berjalan tanpa kerja sama yang solid. Kita harus melihat mangrove bukan sebagai objek yang terisolasi, melainkan sebagai bagian dari satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung,"ungkapnya.