Polri Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba, Wasekjen MUI: Penegakan Hukum Harus Tegas!

7 hours ago 1

 Penegakan Hukum Harus Tegas!

Polri tangkap 51.763 tersangka narkoba (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Selain itu, Polri juga berhasil menyita 197,71 ton narkoba dari para tersangka.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, meminta agar keberhasilan Polri tersebut mendapat dukungan dari lembaga lain. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan produsen narkoba untuk memberikan efek jera.

“Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN, dan Pengadilan. Demikian pula, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas hingga berakhir dengan hukuman mati atau hukuman berat bagi para produsen, bandar, dan pengedar,” kata Ikhsan melalui pesan singkatnya, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Ikhsan mengatakan masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba harus direhabilitasi. “Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif,” tuturnya.

Ikhsan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap ribuan tersangka peredaran gelap narkoba. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ketujuh yang menekankan pemberantasan narkoba.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|