Polisi Bakal Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs Usai Tak Ditahan

5 hours ago 3

Polisi Bakal Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs Usai Tak Ditahan

Polda Metro Jaya tidak tahan Roy Suryo Cs (Foto: Riyan Rizki/Okezone)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” sambung dia.

Meski begitu, Iman tidak memerinci terkait sosok ahli dan saksi yang diajukan. Ia menambahkan, pihaknya akan segera meminta keterangan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersebut.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|