Pengusaha Batu Bara Wajib Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor

3 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:25 WIB

Pengusaha Batu Bara Wajib Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Dasar hukum baru dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). (Foto: Okezone.com/PLN)

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini menegaskan kewajiban pemenuhan pasokan bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional, dalam rangka menjamin keandalan energi dan mendukung ketahanan nasional.

Salah satu yang diatur PP ini adalah wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional. 

Menurut Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri. 

“Produksi batu bara digenjot, tetapi rata-rata 74% diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batu bara tinggi," ujarnya, Kamis (9/10/2025). 

PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|