Niko Prayoga
, Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |12:16 WIB

Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi (tangkapan layar)
JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Rivai Kusumanegara, menyoroti langkah kubu Roy Suryo mengajukan uji materi soal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Rivai menyebut, Roy Suryo malah berencana menggunakan pasal tersebut untuk membuat laporan polisi.
1. Soroti Roy Suryo
Rivai menyebutkan, upaya gugatan ke MK merupakan cara pembelaan yang terhormat dalam sebuah negara hukum. Namun, ia secara tegas berbeda pandangan mengenai urgensi penghapusan pasal penghinaan dan fitnah yang diusulkan.
Rivai menuturkan, MK telah berulang kali mempertahankan pasal-pasal tersebut karena dianggap masih krusial untuk menjaga standar moral masyarakat.
"Masyarakat maupun pemerintah masih sepakat delik penghinaan maupun pencemaran itu masih diperlukan untuk penegakan hukum bagi masyarakat Indonesia ke depan. Ini juga pengejawantahan dari pasal 28G konstitusi kita yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari iNews Tv pada Rabu (4/2/2026).
Selain itu, ia menyoroti adanya kontradiksi pada pihak penggugat. Ia menyebutkan seorang tokoh yang ingin membatalkan pasal pencemaran nama baik di MK, tapi di saat yang bersamaan justru menggunakan pasal yang sama untuk melaporkan pihak lain ke polisi.
Hal tersebut dinilai menunjukkan secara fungsional pasal tersebut memang masih dibutuhkan sebagai perlindungan hukum.


















































