Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Kabar Terbaru Pencairan di November

4 hours ago 1

 Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Kabar Terbaru Pencairan di November

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Kabar Terbaru Pencairan di November (Foto: BRI)

JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025 untuk pekerja. Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. 

Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero). Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|