Pemda Penerbit Obligasi dan Sukuk Wajib Laporkan Penggunaan Dana Tiap 6 Bulan

5 hours ago 1

Pemda Penerbit Obligasi dan Sukuk Wajib Laporkan Penggunaan Dana Tiap 6 Bulan

Pemda yang menerbitkan Obligasi maupun Sukuk wajib melaporkan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap 6 bulan sekali. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan Obligasi Daerah (Obda) maupun Sukuk Daerah (Sukda) untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) hasil penerbitan setiap enam bulan sekali. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai peruntukan yang telah disetujui.

"Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme laporan berkala yang wajib disampaikan pemerintah daerah.

"OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD)," jelasnya.

Inarno menegaskan bahwa pelaporan ini bersifat wajib dan dilakukan secara periodik setiap semester. Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan bagi OJK untuk menilai kesesuaian penggunaan dana dengan prospektus penerbitan.

Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pelaporan realisasi penggunaan dana setiap enam bulan sekali telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|