Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis/Foto: Dede Febriansyah-Okezone
PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Kasus ini berawal dari penggerebekan pada 17 Maret 2025, di mana tiga personel Polsek Negara Batin, yaitu Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto serta Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak oleh Kopral Dua (Kopda) Basarzah, rekan terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/8/2025), majelis hakim menyatakan Peltu Lubis terbukti ikut serta dalam kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu kuncang yang merusak nama baik institusi TNI AD serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Hakim menegaskan, tanpa keterlibatan Lubis dalam perjudian tersebut, tiga polisi yang gugur kemungkinan besar tidak menjadi korban.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan penjara,” ujar hakim.
Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak hanya membuka arena judi ilegal tetapi juga tidak melarang Kopda Bazarsah menjalankan bisnis haram tersebut, bahkan diduga bekerja sama.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya