
Ilustrasi penggunaan alat berat. (Foto: dok freepik)
JAKARTA – Banyaknya pembangunan di Jakarta, alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift sering kali ditemukan. Selain menjadi bagian penting dari berbagai proyek, alat berat juga ternyata berkontribusi pada finansial daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB), salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pajak Alat Berat merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya.
“Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun pengaturan Pajak Alat Berat ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas,” ucap Morris Danny.
Manfaat Pajak Alat Berat
Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.


















































