OJK Usul Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Kembali Diberlakukan

5 hours ago 2

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |19:24 WIB

 OJK Usul Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Kembali Diberlakukan

OJK Usul Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Kembali Diberlakukan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang pertumbuhan pembiayaannya masih menunjukkan perlambatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti dan merumuskan mekanisme implementasi kebijakan tersebut agar sesuai dengan target yang ingin dicapai.

"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Mahendra saat ditemui di Hall B JICC Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet UMKM di berbagai sektor seperti Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, serta UMKM lainnya.

Menurut data Kementerian UMKM, hingga saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang sebesar Rp2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi utangnya, dari target keseluruhan 1 juta pengusaha.

Mahendra menilai bahwa kelanjutan program ini akan memberikan peluang bagi perbankan untuk segera menerapkan proses penghapusan kredit macet. Ia menekankan bahwa kecepatan penerapan kebijakan ini akan sangat menentukan efektivitas dampaknya terhadap UMKM.

"Ya justru kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif, akan lebih baik untuk dilakukan segera," imbuh Mahendra.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|