
Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama Usai Dituduh Lakukan Ruda Paksa. (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pengusaha Rendy Bramantyo resmi melaporkan Cinta Ruhama atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada 18 Februari 2026. Laporan itu dilayangkannya setelah sang content creator menuduhnya melakukan ruda paksa.
Bryand Ery, kuasa hukum Rendy menegaskan, laporan polisi tersebut merupakan ‘tanggapan’ atas laporan Cinta yang mengklaim diperkosa oleh si pengusaha. Pada 22 Oktober 2025, Rendy sudah memberikan kesaksian atas laporan sang content creator.
“Rendy masih belum mengerti dan memahami motif dan niat di balik laporan CR terhadap klien kami,” ungkapnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Selasa (24/2/2026).
Bryand Ery mengaku, proses hukum atas laporan Cinta Ruhama itu masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut dari polisi. Namun, pihaknya menyayangkan informasi yang disebarkan Cinta terhadap kliennya lewat media sosial.
Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama Usai Dituduh Lakukan Ruda Paksa. (Foto: Instagram/@cintaruhamaamelz)
“Dia tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum,” kata Bryand.
Sang pengacara menegaskan, dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, setiap tindakan yang mendahului proses hukum merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.
Bryand mengungkapkan, opini publik yang sudah terlanjur terbentuk imbas unggahan Cinta Ruhama merugikan kliennya, baik material maupun immaterial. Rendy Bramantyo merasa dikriminalisasi oleh sang content creator.
Rendy melaporkan Cinta setelah sang content creator mengunggah foto dirinya secara gamblang lewat media sosial, pada 15 Februari 2026. Tak hanya itu, sang content creator juga membuat keterangan tidak berdasar lewat unggahannya.

















































