Nadiem Makarim (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menilai, penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Justru dalam sidang praperadilan terungkap penetapan tersangka Nadiem tanpa proses audit yang membuktikan kerugian negara.
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim mempertimbangkan aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.
"Tadinya kita mengharapkan hakim melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka," tuturnya.
Dia menyebutkan, berbagai cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem sejatinya sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim hari ini. Bahkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.