Menpora Erick Thohir. (Foto: Kemenpora)
JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mengambil langkah progresif dengan menginisiasi reformasi menyeluruh di sektor kepemudaan dan olahraga. Langkah strategisnya mencakup deregulasi 191 Peraturan Menteri (Permen) dan perbaikan tata kelola manajemen internal Kemenpora.
Secara spesifik, Menpora Erick juga mengambil sikap tegas dengan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, menyusul polemik yang ditimbulkan oleh aturan tersebut di kalangan stakeholder olahraga nasional.
1. Deregulasi dan Perbaikan Tata Kelola
Dalam upaya penyederhanaan birokrasi, Menpora Erick Thohir mengurangi jumlah Permen yang dikeluarkan sejak tahun 2009, yang totalnya mencapai 191, menjadi hanya 5 hingga 20 Permen yang relevan.
"Salah satunya adalah deregulasi, ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan," ujar Menpora Erick dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora telah menyusun peraturan menteri dengan pendekatan omnibus law agar dapat bekerja lebih efisien, efektif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Tak hanya regulasi, Menpora Erick juga fokus pada perbaikan tata kelola internal guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama aktif dengan kementerian/lembaga lain, termasuk bertemu Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Akhsanul Khaq.
"Kita akan terus meningkatkan kerja sama dengan BPK untuk memastikan pengelolaan dana APBN di Kemenpora transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Menpora Erick.