Dwinarto
, Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |12:13 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/Foto: istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), memasuki tahap pemenuhan dokumen administratif. Permohonan ekstradisi pertama kali diterima Kementerian Hukum pada 21 Februari 2025 dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Permintaan tersebut diajukan berdasarkan permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin agar AAG dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari OJK, agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan,” ujar Supratman, Rabu (30/7/2025).
Setelah melakukan analisis dan penyusunan dokumen, Kementerian Hukum secara resmi mengirimkan surat permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI, dengan nomor surat AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Negara Qatar (Attorney General of the State of Qatar) melalui jalur diplomatik.
Supratman menambahkan, Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen permintaan ekstradisi sudah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.
“Hingga kini, proses ekstradisi AAG masih berjalan dan terus kami koordinasikan bersama Polri dan OJK. Seluruh dokumen saat ini sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Setelah selesai, akan segera dikirimkan secara resmi melalui jalur diplomatik, dan untuk mempercepat, juga melalui surat elektronik,” jelasnya.
Dengan perkembangan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindak para pelaku kejahatan keuangan lintas negara.
(Fetra Hariandja)